![]()
Yogyakarta, 10–11 Desember 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penataan Perizinan Air Tanah bagi pelaku usaha yang wajib melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas PUPESDM DIY ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:
- Verifikasi kelengkapan dokumen perizinan,
- Asistensi pengajuan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah,
- Fasilitasi input data ke sistem OSS (Online Single Submission).
Melalui pendampingan ini, Dinas PUPESDM DIY berupaya mempercepat proses penataan izin sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pengelolaan air tanah di DIY dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Pentingnya Penataan Perizinan Air Tanah
Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus dikelola secara bijak. Penataan izin pengusahaan air tanah bertujuan untuk:
- Menjamin pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan,
- Mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak lingkungan,
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,
- Mendukung pengelolaan sumber daya air yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya pendampingan ini, Dinas PUPESDM DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.



