![]()
YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menggelar sosialisasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Arsitektur Khas Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 untuk wilayah Kabupaten Bantul. Pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan koordinasi serta memastikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berjalan sesuai dengan regulasi keistimewaan dan identitas arsitektur lokal.
Rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) ini dilaksanakan di Ruang Rapat B, Dinas PUPESDM DIY pada Kamis, 16 April 2026. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari Paniradya Kaistimewan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta perangkat kalurahan penerima bantuan di wilayah Bantul.
Dalam pemaparannya, pihak Paniradya Kaistimewan menekankan bahwa dasar kebijakan program ini berpijak pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Penyaluran Dana Keistimewaan ke tingkat kalurahan akan dilakukan dalam dua tahap utama:
– Tahap 1: Pencairan sebesar 50% yang ditargetkan paling lambat pada bulan April.
– Tahap 2: Pencairan sisa anggaran paling lambat pada bulan September.
Pemerintah juga memperkenalkan penggunaan aplikasi Kenes sebagai sistem informasi pengendalian. Aplikasi ini wajib diisi setiap bulan oleh pihak kalurahan untuk memantau manfaat kegiatan bagi masyarakat. Selain itu, seluruh proses pelaporan akhir ditargetkan selesai pada 20 Desember, dengan kewajiban menyetorkan sisa dana yang tidak terpakai ke kas daerah paling lambat 30 Desember tahun berjalan.
Ketertiban Administrasi dan Penamaan Kegiatan
BPKA DIY mengingatkan seluruh kalurahan untuk sangat teliti dalam mengisi administrasi permohonan pencairan. Salah satu poin krusial adalah penyebutan nama kegiatan dalam dokumen.
Istilah Resmi : Setiap dokumen harus menggunakan penyebutan “Kegiatan Arsitektur Gaya Yogyakarta (Arsitektur Khas Yogyakarta)”.
Konsekuensi: BPKA menegaskan akan mengembalikan berkas pengajuan jika terdapat kesalahan penyebutan nama kegiatan tersebut.
Hingga saat ini, tercatat Kalurahan Guwosari telah menjadi salah satu wilayah yang sudah mengajukan proses pencairan. Setelah kegiatan selesai, kalurahan diwajibkan menyampaikan laporan dengan tembusan kepada Gubernur, Paniradya, BPKA, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
Dialog dan Tantangan di Lapangan
Sesi diskusi diwarnai dengan aspirasi dari berbagai perwakilan kalurahan terkait kendala teknis dan implementasi swadaya.
Prinsip Swadaya : Menanggapi pertanyaan dari Kalurahan Timbulharjo mengenai kewajiban swadaya bagi warga miskin, tim teknis menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan menumbuhkan rasa memiliki, komitmen, dan semangat gotong royong penerima manfaat.
Kuota BNBA: Terkait perubahan kuota penerima (BNBA) seperti yang dialami Kalurahan Trirenggo, pemerintah menyatakan bahwa jika kuota tidak terpenuhi, maka dana yang tidak terpakai harus dikembalikan kepada Paniradya.
Risiko Pembangunan: Pihak kalurahan juga diimbau untuk aktif memonitor pembangunan agar selesai tepat waktu sesuai timeline. Jika terdapat penerima yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan 100%, hal tersebut dapat berdampak pada evaluasi kalurahan di masa mendatang.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Pemprov DIY dan pemerintah kalurahan dapat memastikan rumah-rumah warga tidak hanya menjadi layak huni, tetapi juga memperkuat fasad budaya Yogyakarta yang menjadi ciri khas keistimewaan wilayah.



