Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon 0274-589091 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 07.30 s/d 14.30 WIB);
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 550320;
  3. Dikirim melalui e-mail: dpupesdm@jogjaprov.go.id;
  4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Bumijo No.05, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231.

C. Melalui : https://lapor.jogjaprov.go.id/

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **