Yogyakarta 2 Mei 2024 Dinas PUPESDM DIY bersama LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Kementerian PUPR melaksanakan Sosialisasi Antisipasi dan Mekanisme Kegagalan Bangunan sesuai Permen PUPR No 8 Tahun 2021.
Sambutan :
- Ir. Taufiq Widjoyono M.Sc. | Ketua LPJK Kementerian PUPR
- Anna Rina Herbranti S.T.,M.T. | Kepala Dinas PUPESDM DIY
Moderator : Setiyanto S.T. | Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Permukiman Dinas PUPESDM DIY
Narasumber :
- Dr. Ir. Syarif Burhanuddin, M.Eng., IPU.
Koordinator Bidang VI (Program Rencana Kerja dan Monev) LPJK - Prof. Dr. Ir. Agus aufik Mulyono (ATM), ST., MT., IPU., ASEAN Eng
Koordinator Bidang III (Pelatihan Uji Kompetensi dan Penetapan Penilai Ahli) LPJK Kementerian PUPR / Ketua Forum Penilaai Ahli Kegagalan Bangunan
Disampaikan oleh Bapak Taufiq Widjoyono dan Ibu Anna Rina Herbranti dalam sambutannya “Ada 4 Objek utama dalam menyelenggarakan konstruksi yang baik dan berkualitas yaitu aman, sehat, selamat dan berkelanjutan”. Dengan diterbitkannya Permen PUPR No 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maka Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota memiliki pedoman untuk melaksanakan kewenangan dalam sub urusan jasa konstruksi, mencakup 3 Tertib Jasa Konstruksi, yaitu Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi dan Tertib Usaha Jasa Konstruksi.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik. Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan terus diupayakan oleh pemerintah Daerah DIY.