Rencana Tata tanam (RTT) adalah perencanaan dan penyusunan penggunaan tanah persawahan beririgasi dengan memperhatikan sistem pengaturan tanaman dalam suatu daerah irigasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk tujuan usaha pertanian.
Komisi Irigasi DIY sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi para pengelola irigasi yang memiliki tusi dalam merumuskan RTT, pada Kamis 18 Juli 2024 melaksanakan Sidang yang kedua di Ruang Rapat B Dinas PUPESDM DIY. Dalam sidang kali ini membahas draft SK Gubernur tentang RTT untuk periode 2024-2025 yang sudah disiapkan oleh instansi yang membidangi irigasi.Dalam sambutannya Wahyu Triyono, S.T dari perwakilan Bappeda DIY selaku Ketua Komisi Irigasi DIY mengatakan bahwa Komisi Irigasi DIY merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air.Selain membahas RTT DIY, dalam sidang kedua ini menghadirkan narasumber dari BRIN dengan tema Pelaksanaan Tata Tanam terhadap Program Ketahanan Pangan yang disampaikan oleh Dr. Arlyna Budi Pustika, SP., MP.