Pemda DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait tengah gencar melakukan upaya penertiban kegiatan pertambangan ilegal yang tengah marak di DIY. Kegiatan usaha pertambangan yang tidak mengantongi izin tersebut merupakan kriminalitas yang bisa merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak.
Dalam hal ini, Dinas PUPESDM DIY menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bergerak cepat melakukan penindakan terhadap salah satu aktivitas tambang ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Belasan orang diperiksa sebagai saksi, dua unit ekskavator dan lima truk unit disita dari lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan dasar hukum penanganan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan ini yaitu UU No. 3/2020 ttg Perubahan Atas UU No. 4/2009 dan Perpres No. 55/2022 . Kemudian Pergub No. 39/2022 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY.
Anna menyampaikan pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Gubernur DIY tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan di DIY dengan menggandeng semua stakeholder untuk mewujudkan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai kaidah pertambangan yang baik. Serta penugasan Dinas PUPESDM DIY untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan berusaha di bidang pertambangan.
Berdasarkan data Dinas PUPESDM DIY terdapat 32 lokasi tambang ilegal di DIY dengan rincian sebanyak 12 tambang berlokasi di wilayah darat dan 20 tambang berada di area sungai. Dari 32 lokasi tambang ilegal tersebut, sebanyak 24 lokasi tambang telah diberikan berita acara dan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan, terdiri dari 10 tambang di darat dan 14 tambang di sungai dengan jenis yang ditambang rata-rata pasir.
Selengkapnya di jogjaprov.go.id
___