,

Penyerahan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Berkolaborasi dengan Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT. PLN UP3 Yogyakarta

dpupesdm Avatar

Loading

Yogyakarta (11 September 2024) Penanganan perumahan dan kawasan permukiman di DIY, sebagai salah satu upaya penurunan angka kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan upaya penurunan angka kemisinan, khususnya dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman, perlu didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan rumah yang layak huni serta kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Dalam penanganan rumah tidak layak huni, terkadang dijumpai kondisi segera dan mendesak yang membutuhkan penanganan darurat.

Kolaborasi antara Dinas PUPESDM DIY, Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta merupakan salah satu upaya dalam mendorong kolaborasi dengan CSR dalam penanganan rumah tidak layak huni di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada tanggal 11 September 2024, bertempat di Balai Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dilaksanakan acara penyerahan bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni berkolaborasi dengan Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPESDM DIY, Ibu Anna Rina Herbranti, ST, MT; Pimpinan Cabang Utama Bank BPD DIY, Bapak Efendi Sutopo Yuwono, Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Bapak Brasto Galih Nugroho; Fuel Terminal Manager PT Pertamina Patra Niaga FT Rewulu, Bapak Wahyu Wijaya; serta Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta, Bapak Pundhi Nugrohojati. Acara juga dihadiri oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Jawa III (BP2PJIII), Jajaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Bantuan dari Bank BPD DIY senilai Rp 195.000.000,00 akan diwujudkan dalam bentuk material bahan bangunan pada masyarakat yang membutuhkan sesuai kondisi rumah eksisting, dalam wujud Pembangunan Baru Rumah Layak Huni sejumlah 2 (dua) unit rumah di Kabupaten Kulon Progo dan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 3 (tiga) unit rumah di Kabupaten Gunungkidul serta bantuan berupa alat pemintal pelepah pohon pisang sejumlah 2 (dua) unit.

Bantuan dari PT Pertamina Patra Niaga senilai Rp 54.000.000,00 akan diwujudkan dalam bentuk material bahan bangunan dan bantuan konstruksi sejumlah 1 (satu) unit rumah yang dilaksanakan di Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta memberikan bantuan penyambungan listrik pada 5 (lima) unit rumah yang juga akan dibangunkan konstruksi fisiknya melalui penanganan Rumah Tidak Layak Huni Terintegrasi oleh Dinas PUPESDM DIY dengan rincian 2 (dua) unit rumah di Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dan 3 (tiga) unit rumah di Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.

Acara penyerahan bantuan dilaksanakan dalam bentuk penandatanganan perjanjian antara Dinas PUPESDM DIY dan Bank BPD DIY, serta PT Pertamina Patra Niaga dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta kepada Dinas PUPESDM DIY dengan didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Kalurahan Srikayangan.

Bapak Efendi Sutopo Yuwono menyampaikan bahwa sebagai Bank Daerah dengan Pemegang Saham terbesar berasal dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten / Kota se DIY, maka laba yang diperoleh akan dikembalikan pada masyarakat melalui CSR. Salah satunya adalah melalui kegiatan kolaborasi ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab Bank BPD DIY. Kolaborasi penanganan Rumah Tidak Layak Huni ini sendiri telah dilaksanakan untuk kedua kalinya. Pelaksanaan pertama pada tahun 2023 di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul.  

Bapak Brasto Galih Nugroho menyampaikan bahwa bantuan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan rumah tidak layak huni yang dilaksanaan saat ini merupakan kolaborasi yang dilaksanakan pertama kali dengan Dinas PUPESDM DIY berdasarkan proposal permohonan dari Bappeda DIY. Dikarenakan Kalurahan Srikayangan juga masuk ke dalam wilayah CSR dari kantor FT Rewulu, maka PT Pertamina Patra Niaga pun menerima proposal tersebut.  

Sedangkan, oleh Bapak Pundhi Nugrohojati disampaikan bahwa PT PLN UP3 Yogyakarta telah cukup lama menjalin kerja sama dan kolaborasi bersama Dinas PUPESDM DIY, khususnya dalam Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan untuk tahun 2024, kolaborasi bersama Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk penyambungan listik pada penanganan RTLH dilaksanakan kedua kalinya. Pelaksanaan CSR dari PLN UP3 Yogyakarta sendiri masuk dalam program “Light Up The Dream (LUTD)” di mana karyawan PLN menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk membantu dan menolong masyarakat miskin yang belum memiliki sambungan listrik di rumah mereka. Bantuan yang diberikan menyesuaikan kondisi eksisting. Apabila dalam kawasan belum ada jaringan listrik, program LUTD juga akan membantu dalam perluasan jaringan listrik di kawasan tersebut.

Disampaikan oleh Kepala Dinas PUPESDM DIY bahwa kolaborasi yang dilaksanakan dengan Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta ini diharapkan dapat terlaksana secara berkelanjutan dan terus mendorong serta memotivasi lembaga / instansi non Pemerintah lainnya untuk ikut, bersama – sama, berbagi peran, berkolaborasi, dan bersinergi dalam upaya penurunan angka kemiskinan di DIY, khususnya dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Setelah penandatangan dan penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Pimpinan Bank BPD DIY, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta beserta seluruh jajaran melaksanakan kunjungan ke rumah penerima bantuan CSR serta lokasi pelaksanaan kegiatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni terintegrasi yang dilaksanakan oleh Dinas PUPESDM DIY dengan didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Kalurahan Srikayangan.

Tagged in :

dpupesdm Avatar