Tertanggal 30 Oktober 2024, Gubernur DIY menetapkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana yang tercantum dalam instruksi tersebut, dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, Bupati/Wali Kota se-DIY diinstruksikan untuk melaksanakan beberapa hal.
Salah satunya yakni tertulis bahwa Bupati/Wali Kota se-DIY harus memastikan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Selain itu, juga mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol serta melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Bupati/Wali Kota se-DIY pun harus segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur DIY paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
Keseluruhan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dapat diakses melalui s.id/pemdadiy
___
#PemdaDIY
#GubernurDIY
#SriSultanHBX
#InstruksiGubernurDIYNomor5Tahun2024
#JogjaIstimewa
#HumasJogja
#miras