,

Rapat Koordinasi Implementasi Lisensi Arsitek

dpupesdm Avatar

Loading

Yogyakarta, 5 Agustus 2025 — Dalam rangka meningkatkan tata kelola profesi arsitek yang transparan dan akuntabel, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Implementasi Lisensi Arsitek. Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPKP) dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seorang arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Lisensi Arsitek untuk dapat melakukan praktik profesional, khususnya sebagai penanggung jawab Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lisensi Arsitek diberikan kepada arsitek yang memiliki STRA yang masih berlaku dan telah memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (IAI DIY). Rekomendasi diberikan setelah arsitek lulus ujian pemahaman terkait kaidah tata ruang dan arsitektur lokal. Permohonan lisensi kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.

Saat ini, jumlah arsitek berlisensi di DIY tercatat sebanyak 107 orang. Namun, implementasi penggunaan lisensi arsitek di masing-masing kabupaten/kota belum seragam. Beberapa daerah masih memperbolehkan penggunaan SKA, STRA, atau SKK, bahkan dalam beberapa kasus ijazah arsitek masih dianggap cukup, khususnya untuk bangunan sederhana dengan nilai konstruksi kecil. Sertifikasi umumnya baru diwajibkan untuk bangunan yang tidak sederhana atau memiliki kompleksitas tinggi.

Dinas PUPESDM DIY berharap ke depan akan semakin banyak arsitek berlisensi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga kualitas bangunan dapat lebih terjamin, sesuai dengan kaidah tata ruang dan arsitektur lokal, serta terhindar dari risiko kegagalan konstruksi.

Tagged in :

dpupesdm Avatar