,

Dinas PUPESDM DIY Gelar Pembinaan dan Pendampingan IPR di Semin, Gunungkidul

dpupesdm Avatar

Loading

Gunungkidul, 21 Agustus 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY bersama DLHK DIY, DPMPTSP DIY, DLHK Kabupaten Gunungkidul, DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, dan BKAD Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Pengakhiran serta Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Balai Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh para pelaku usaha tambang rakyat di wilayah setempat. Mereka mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai:

  • Tata cara pengajuan IPR sesuai ketentuan terbaru
  • Penyusunan laporan pengakhiran IPR
  • Laporan pengelolaan lingkungan tambang
  • Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko

Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang menegaskan bahwa penambangan rakyat diperbolehkan selama sesuai izin, diprioritaskan untuk masyarakat kecil, dan tidak dikuasai oleh pengusaha besar. Pendampingan lintas instansi ini diharapkan mampu mencegah praktik penambangan ilegal (bramacorah) dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, legal, dan berwawasan lingkungan.

Dinas PUPESDM DIY berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pertambangan rakyat yang aman, adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.

#DPUPESDM #DIY #Gunungkidul #PendampinganIPR #PertambanganRakyat #Berkelanjutan

Tagged in :

dpupesdm Avatar