Yogyakarta, 25 September 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY melaksanakan kegiatan pendampingan penataan izin pengusahaan air tanah bagi pelaku usaha di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 24–25 September 2025.
Pendampingan ini mencakup fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, verifikasi kelengkapan persyaratan perizinan air tanah, serta pendampingan input data dalam sistem OSS.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mendorong pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi perizinan, memanfaatkan program penataan atau “pemutihan” perizinan air tanah, serta berkontribusi dalam pengelolaan air tanah yang bijak, tertib, dan berkelanjutan.