Yogyakarta, 8 Oktober 2025 – Dewan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta (Dewan SDA DIY) melaksanakan sidang penting yang berfokus pada penyusunan rancangan Peraturan Gubernur sebagai kebijakan daerah dalam pengelolaan sumber daya air. Sidang ini merupakan bagian dari proses perumusan regulasi strategis yang bertujuan menjaga ketersediaan dan kualitas air bagi seluruh masyarakat DIY.
Penyusunan Peraturan Gubernur ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang adil, merata, dan berkelanjutan. Kebijakan yang dirancang akan mengatur prinsip-prinsip pemanfaatan air, perlindungan daerah aliran sungai, serta penguatan peran masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Dinas PUPESDM DIY bersama Dewan SDA DIY menegaskan bahwa air bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi juga penopang utama kehidupan, pertanian, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang untuk menjamin akses air bersih yang berkeadilan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan mencegah konflik pemanfaatan antar sektor.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini melalui peningkatan layanan air bersih, pengendalian banjir, dan keberlanjutan irigasi pertanian. Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga DIY.
Dinas PUPESDM DIY akan terus menginformasikan perkembangan kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen transparansi dan pelayanan publik yang berorientasi pada keberlanjutan.