![]()
Yogyakarta, 17 Oktober 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY telah melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan penataan izin air tanah untuk wilayah Kabupaten Bantul pada Rabu dan Kamis, 15–16 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat C, Kantor Dinas PUPESDM DIY, Jl. Bumijo No. 5, Yogyakarta, dan berjalan dengan lancar.



Pendampingan ini bertujuan untuk membantu badan usaha dalam proses pengajuan izin air tanah melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus memfasilitasi program penataan atau “pemutihan” perizinan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan bimbingan langsung terkait:
- Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko
- Verifikasi kelengkapan dokumen perizinan air tanah
- Input data ke dalam sistem OSS
Program pemutihan izin air tanah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan bagi pemilik sumur air tanah yang belum berizin untuk mengurus perizinan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Program ini merupakan langkah bersejarah dalam penataan izin air tanah secara menyeluruh di Indonesia. Tujuannya adalah mendorong tertib perizinan, menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, serta memastikan pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Dinas PUPESDM DIY menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, serta kepada personil dari Badan Geologi selaku pemangku kewenangan teknis, dan personil dari DPMPTSP DIY serta DPMPTSP Kabupaten Bantul atas dukungan dan kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Masyarakat yang belum sempat mengikuti kegiatan ini tetap dapat mengakses informasi dan layanan pengurusan izin melalui kanal resmi perizinan daerah atau langsung ke Dinas PUPESDM DIY.
Info dan unduhan formulir: s.id/PendampinganPenataanIzinATDIY25



