![]()
Yogyakarta, 24 November 2025 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY melaksanakan kegiatan pendampingan perizinan pengusahaan air tanah untuk wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta pada 19–20 November 2025. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan PATGTL Badan Geologi Kementerian ESDM, DPMPTSP DIY, DPMPTSP Sleman, dan DPMPTSP Yogyakarta.
Pendampingan ini difokuskan pada:
- Memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko
- Memverifikasi kelengkapan dokumen izin pengusahaan air tanah
- Membantu proses input data ke dalam sistem OSS
Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi kepatuhan seluruh pelaku usaha air tanah terhadap regulasi perizinan, sekaligus mendukung tata kelola sumber daya air tanah yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 memberikan kesempatan pemutihan izin bagi sumur air tanah yang belum berizin, tanpa dikenai sanksi administratif. Program ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Program pemutihan ini merupakan langkah bersejarah dalam penataan izin air tanah secara menyeluruh di Indonesia. Tujuannya adalah:
- Mendorong tertib perizinan
- Menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah
- Memastikan pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang
DPUPESDM DIY menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, serta kepada personil dari Badan Geologi, DPMPTSP DIY, DPMPTSP Sleman, dan DPMPTSP Yogyakarta atas dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Pesan penting: Segera urus izin air tanah Anda sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dan layanan pengurusan izin dapat diperoleh melalui Dinas PUPESDM DIY atau kanal resmi perizinan daerah.



