![]()
Yogyakarta, 23 Januari 2026 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menerima kunjungan studi banding dari DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi terkait kegiatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (PALPJK). Dalam kesempatan tersebut, disampaikan profil Balai PALPJK beserta kewenangannya, termasuk regulasi penyelenggaraan jasa konstruksi di DIY yang mengacu pada Perda DIY Nomor 13 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Selain itu, dijelaskan bahwa kebijakan konstruksi di DIY memuat nilai kearifan lokal sebagai landasan pembangunan. Pembinaan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama, yang dilakukan melalui pelatihan dan subsidi sertifikasi dengan dukungan sistem SIPJAKI (Sistem Informasi Pelaksanaan Jasa Konstruksi Indonesia).
Diskusi dan Manfaat Studi Banding
Kegiatan berlangsung dengan diskusi aktif mengenai:
- Harmonisasi regulasi jasa konstruksi,
- Penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi,
- Pengawasan pelaksanaan konstruksi agar sesuai standar.
Studi banding ini menjadi referensi penting bagi DPRD Kota Surakarta dalam penyusunan kebijakan jasa konstruksi di daerahnya. Melalui kegiatan ini, terjalin pertukaran informasi dan pengalaman yang bermanfaat untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.


