![]()
Yogyakarta, 23 Februari 2026 — Dinas PUPESDM DIY mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melakukan penataan izin air tanah. Aturan ini wajib dipenuhi oleh siapa saja yang memiliki sumur bor atau sumur gali, menggunakan air tanah tanpa izin, maupun pernah memiliki izin yang sudah habis masa berlakunya.



Kenapa harus berizin?
- Supaya penggunaan air tanah tetap berkelanjutan.
- Memberikan kepastian hukum bagi pengguna.
- Menjamin pemanfaatan air tanah lebih efisien dan aman.
⚠️ Jangan lupa, batas waktu pengajuan penataan izin hanya sampai 31 Maret 2026. Jika tidak segera diurus, sumur yang tidak berizin bisa ditutup permanen dan ada risiko terkena sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan.
Proses pengajuan izin kini lebih mudah. Format persyaratan bisa diunduh secara daring, lalu diajukan melalui sistem OSS. Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, Dinas PUPESDM DIY siap membantu melalui layanan konsultasi langsung.
Dengan tertib izin, kita tidak hanya patuh aturan, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan air tanah untuk generasi mendatang.
✨ Air tanah berizin, lingkungan terjamin!


