![]()
Yogyakarta, 4 Maret 2026 — Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (PALPJK) Dinas PUPESDM DIY melaksanakan rapat pembahasan konsep retribusi layanan sebagai bagian dari penyusunan tarif berbasis biaya riil. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pembahasan mencakup analisis unit cost dan activity-based costing, perhitungan komponen biaya operasional (OpEx) dan biaya modal (CapEx), serta kajian sosial ekonomi melalui pendekatan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan tidak hanya mencerminkan biaya sebenarnya (real cost), tetapi juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan masyarakat.
Fokus Layanan Strategis
Objek layanan yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan retribusi meliputi:
- Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), yang berperan penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan sanitasi masyarakat.
- Laboratorium Pengujian Konstruksi, yang memastikan mutu bahan bangunan dan keselamatan infrastruktur melalui pengujian teknis yang terstandar.
Melalui proses ini, diharapkan tersusun rekomendasi tarif retribusi yang:
- Berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.
- Mendukung keberlanjutan layanan, agar fasilitas publik tetap terjaga dan berfungsi optimal.
- Sejalan dengan regulasi, khususnya Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang tarif berbasis biaya riil.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Dinas PUPESDM DIY dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur dan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


