![]()
Kulon Progo, 4 Maret 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 4 Maret 2026 di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari proses audit untuk memastikan bahwa pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa BPK RI tidak hanya melakukan pengecekan fisik terhadap hasil pembangunan rumah, namun juga melakukan wawancara langsung dengan para penerima bantuan guna menggali informasi terkait kondisi sosial ekonomi serta kelayakan penerima bantuan.
Salah satu penerima bantuan yang ditemui oleh tim pemeriksa adalah Karto Sumadi, warga Kalurahan Kalirejo yang sehari-hari bekerja sebagai petani kelapa. Hasil panen kelapa tersebut diolah secara tradisional menjadi gula aren sebagai sumber penghidupan keluarga. Dalam wawancara tersebut, BPK menggali informasi mengenai kondisi tempat tinggal sebelumnya serta kondisi ekonomi keluarga sebagai dasar penilaian kelayakan penerima bantuan.
Program yang dilaksanakan oleh Dinas PUPESDM DIY tersebut merupakan bagian dari program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan secara terintegrasi. Selain pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat, program ini juga dilengkapi dengan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan (PSU), seperti peningkatan jalan lingkungan, pemasangan penerangan jalan umum (PJU), serta pembangunan gapura kawasan “Lar Badak” sebagai penanda kawasan.
Pendekatan terintegrasi tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan kawasan secara menyeluruh sehingga dapat meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mendorong masyarakat setempat keluar dari status kemiskinan.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, fokus utama BPK RI adalah pada aspek pembangunan rumah dalam program perbaikan RTLH terintegrasi tersebut, baik dari sisi kualitas bangunan maupun kesesuaian penerima bantuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan, tim BPK RI menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni di Kalurahan Kalirejo dinilai telah dilaksanakan dengan baik serta tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola program pembangunan berbasis Dana Keistimewaan DIY agar semakin akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



