![]()
Yogyakarta, 4 Maret 2026 — Dinas PUPESDM DIY bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian ESDM menyelenggarakan sosialisasi penataan perizinan air tanah bagi pengelola BUMKal, SPAMDes, dan SPAM berbasis masyarakat di seluruh wilayah DIY.
Agenda yang dilaksanakan secara daring ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penataan perizinan air tanah. Tujuannya jelas: memberikan edukasi mengenai prosedur perizinan yang benar, agar pemanfaatan air tanah tetap sesuai aturan dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan penyebarluasan informasi sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Dengan tertib perizinan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga ikut menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus memastikan layanan air bersih tetap berjalan sesuai regulasi.
Jangan tunggu lagi, yuk segera ajukan penataan izin air tanah sekarang juga!
Air tanah berizin, lingkungan terjamin!


