![]()
Yogyakarta, 11 Maret 2026 — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM DIY) terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakan tertib perizinan air tanah. Upaya ini dilakukan agar pemanfaatan air tanah berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan pendampingan yang dilaksanakan, DPUPESDM DIY memberikan arahan teknis sekaligus edukasi mengenai prosedur pengurusan izin pengusahaan air tanah. Pendampingan ini ditujukan bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami pentingnya penggunaan air tanah secara bijak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus memastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi masyarakat. Dengan tertib perizinan, keberlanjutan lingkungan dapat terjaga dan kepastian hukum bagi pengguna air tanah semakin kuat.
Jangan tunggu lagi, segera ajukan penataan izin air tanah sekarang juga!
Air tanah berizin, lingkungan terjamin!



