,

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal

dpupesdm Avatar

Loading

Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur DIY, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY telah melakukan penutupan terhadap empat lokasi penambangan. Langkah ini diambil sehubungan dengan upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal di DIY.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, tiga lokasi kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut terletak di Kabupaten Gunungkidul. Lebih tepatnya di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. Satu lokasi penambangan ilegal lainnya berada di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Anna pun mengatakan, pada saat proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. Hal ini juga berarti seluruh kegiatan di lokasi termasuk pengangkutan dan penjualan galian tanah, harus dihentikan.

“Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi. Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” imbuhnya.

Anna menuturkan, peran pengawasan dari pihak pemangku wilayah atau Pemerintah Kabupaten sangatlah penting. Untuk itu ia mengimbau para pemangku kepentingan di wilayah untuk bisa membantu mengadakan pengawasan, terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP Kabupaten.

Selengkapnya di jogjaprov.go.id

___

#PemdaDIY
#DinasPUPESDMDIY
#JogjaIstimewa
#humasjogja
#tambangilegal

Tagged in :

dpupesdm Avatar