, ,

13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan : PUPESDM DIY Wujudkan Ruang Strategis dan Sarana Budaya

dpupesdm Avatar

Loading

Daerah Istimewa Yogyakarta, 31 Agustus 2025 — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperingati 13 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Peringatan ini menjadi momentum reflektif untuk memperkuat komitmen dalam menjaga nilai-nilai kekhususan Yogyakarta sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dengan mengusung tema “Mupakara Gunita Prasanti Loka”, peringatan tahun ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memelihara kebudayaan, menjaga ketenteraman, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY. Keistimewaan bukan hanya status administratif, melainkan fondasi untuk membangun peradaban yang berpijak pada tradisi dan terbuka pada masa depan.

Undang-undang Keistimewaan DIY memberikan kewenangan khusus dalam lima urusan utama:

  • Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Kelembagaan
  • Kebudayaan
  • Pertanahan
  • Tata ruang

Sebagai bagian dari pelaksanaan urusan keistimewaan, Dinas PUPESDM DIY pada tahun anggaran 2025 menjalankan sejumlah kegiatan strategis yang didanai melalui Dana Keistimewaan, antara lain:

  1. Pemanfaatan ruang satuan ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten, sebagai upaya pelestarian tata ruang berbasis nilai historis dan budaya lokal.
  2. Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan keistimewaan urusan kebudayaan, guna mendukung aktivitas pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya DIY secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas PUPESDM DIY berperan aktif dalam memperkuat identitas keistimewaan Yogyakarta, sekaligus mendorong pembangunan yang berakar pada kearifan lokal dan berorientasi pada kemajuan.

Selamat memperingati 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Semoga semangat keistimewaan terus menjadi inspirasi dalam mewujudkan Yogyakarta yang berkarakter, inklusif, dan berdaya saing.

Tagged in :

dpupesdm Avatar