![]()
Yogyakarta, 30 Maret 2026 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM DIY) melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai tindak lanjut himbauan penataan perizinan air tanah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, dan Permen ESDM No. 4 Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan izin, sekaligus pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan air tanah yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan air tanah dilakukan secara bijak, sehingga keberlanjutan sumber daya air tetap terjaga dan kepastian hukum bagi pengguna semakin kuat.
Mari bersama wujudkan pengelolaan air tanah yang bijak demi keberlanjutan sumber daya air di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Air tanah berizin, lingkungan terjamin!



