,

Sosialisasi Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang

dpupesdm Avatar

Loading

Yogyakarta, 31 Maret 2026 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara bersama instansi terkait.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat A Dinas PUPESDM DIY ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BBWS Serayu Opak (Kementerian PU), yang turut memberikan perspektif terkait pengelolaan wilayah sungai dalam konteks reklamasi dan pascatambang.

Melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kewajiban reklamasi dan pascatambang, khususnya pada wilayah sungai, serta mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.

Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, instansi teknis, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertambangan berizin, lingkungan terjaga, masyarakat sejahtera.

Tagged in :

dpupesdm Avatar