,

Koordinasi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (RLH) dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Gunungkidul

Rapat Koordinasi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (RLH) dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Gunungkidul
dpupesdm Avatar

Loading

GUNUNGKIDUL – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni (RLH) dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Gunungkidul pada Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, ditujukan untuk pemantapan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)  guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tepat guna.

Rapat yang terbagi dalam dua sesi ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, serta Balai Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul serta para Lurah dari wilayah penerima manfaat, dan juga masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Pokok bahasan utama dalam koordinasi ini adalah penandatanganan RAB yang telah disusun oleh penerima bantuan dengan pendampingan konsultan perencana. Dinas PUPESDM DIY menegaskan bahwa RAB harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan material untuk perbaikan kerusakan struktur bangunan yang mendasar.

Pemerintah menekankan poin-poin krusial dalam penyusunan anggaran tersebut yaitu, material diprioritaskan untuk perbaikan struktur utama atap, dinding, maupun lantai.

Bantuan tidak diperkenankan digunakan untuk menambah ruangan baru jika bagian struktur utama rumah yang rusak belum tertangani sepenuhnya. Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai, untuk menjamin kualitas fisik bangunan.

Sinergi dan Swadaya Masyarakat

Perwakilan Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul menyambut baik program dari Pemprov DIY ini. Mengingat keterbatasan APBD Kabupaten, sinergi lintas pemerintah dianggap krusial untuk menangani masalah RTLH di Gunungkidul secara maksimal.

Namun, ditekankan pula bahwa bantuan ini bersifat stimulan. Penerima manfaat diharapkan tetap menyiapkan swadaya mandiri untuk melengkapi material yang diberikan agar hasil akhir rumah menjadi benar-benar layak huni. Selain bantuan fisik, pemerintah juga menyediakan anggaran stimulan untuk upah pekerja yang akan ditransfer melalui rekening bank masing-masing penerima.

Target Pelaksanaan Mei 2026

Setelah penandatanganan RAB oleh penerima dan diketahui oleh Lurah setempat, data akan dikumpulkan sebagai dokumen perencanaan untuk proses kontrak dengan penyedia. Targetnya, distribusi atau dropping material akan mulai dilaksanakan pada awal Mei 2026.

Pemerintah mengimbau penerima bantuan untuk menyiapkan lokasi bongkar muat material yang mudah diakses oleh kendaraan roda empat. Adapun durasi pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan sejak material terakhir diterima oleh warga.

Melalui pengawasan ketat terhadap RAB dan proses pembangunan, diharapkan rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat segera berubah menjadi hunian yang sehat dan nyaman bagi keluarga di Gunungkidul.

Tagged in :

dpupesdm Avatar