![]()
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 tentang Bidang Pertambangan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengakhiran dan Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP dan IPR) Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahap Operasi Produksi.
Bertempat di Balai Padukuhan Ngentak, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, kegiatan ini telah terlakasana pada Senin, 20 April 2026 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga perizinan, perangkat kalurahan, hingga para pemegang IPR di wilayah Semin. Tujuan utama pendampingan adalah memberikan arahan teknis dan administratif terkait proses pengakhiran serta pengajuan izin usaha pertambangan, khususnya dalam pemenuhan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur perizinan secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di DIY tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, berkelanjutan, dan mendukung tata kelola ruang yang tertib.



