Energi Sumber Daya Mineral

Loading

Mekanisme Bantuan Sosial (Bansos)

Sambungan Listrik Rumah Tangga Miskin

Proses permohonan IUPTLS dan LUPTLS

IUPTLS : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

LUPTLS : Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri

Prosedur Perizinan Pengusahaan Air Tanah

Kewenangan Pusat melalui Badan Geologi

Lihat Daftar Layanan Bidang ESDM

  1. Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU);
  2. Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik lebih dari 500 kW;
  3. Pemberian Rekomendasi Teknis Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (LUPTLS) dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik sampai dengan 500 kW;
  4. Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL);
  5. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
  6. Konfirmasi Kesesuaian Dengan Minerba One Map Indonesia (MOMI) atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WIPR);
  7. Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Eksplorasi;
  8. Persetujuan Laporan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Eksplorasi/ Laporan Eksplorasi/ Studi Kelayakan/ Rencana Reklamasi/ Rencana Pascatambang/ Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
  9. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi dan Perpanjangannya;
  10. Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan/ Rencana Pascatambang/ Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
  11. Rekomendasi Teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Perpanjangannya;
  12. Persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan untuk Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
  13. Rekomendasi Teknis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Perpanjangannya;
  14. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan;
  15. Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan Perpanjangannya;
  16. Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya;
  17. Pembayaran/ Penempatan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; 
  18. Pencairan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
  19. Pembayaran/ Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang;
  20. Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang;
  21. Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT);
  22. Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO);
  23. Penerbitan Kartu Izin Meledakkan (KIM);
  24. Penetapan Tanda Batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi/ Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  25. Persetujuan Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan Eksplorasi/ Operasi Produksi;
  26. Persetujuan Pembangunan Tangki Bahan Bakar Cair;
  27. Evaluasi/ Evaluasi Berkala KelayakanTangki Bahan Bakar Cair;
  28. Persetujuan Pembangunan Gudang Bahan Peledak;
  29. Evaluasi/ Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak.