Visi Misi & Tupoksi

Mengacu pada Visi Misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu :

VISI

″Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”

MISI

Kemuliaan martabat manusia Jogja menyandang Misi “Lima Kemuliaan” atau “Pancamulia”, yakni :

  • Terwujudnya peningkatan kualitas hidup – kehidupan – penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan ketrampilan sumberdaya manusia Jogja yang berdaya saing,
  • Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomi masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,
  • Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan,
  • Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan
  • Terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tugas & Fungsi Dinas

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral.

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

  1. Penyusunan program kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral
  2. Kebijakan teknis urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  3. Bahan dan pembinaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  4. Pengembangan dan pengelolaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  5. Pengawasan dan pengendalian urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  6. Pengembangan Jasa konstruksi;
  7. Infrastruktur air limbah dan air minum perkotaan;
  8. Pengawasan dan pengendalian perizinan energi sumber daya mineral;
  9. Fasilitasi pembinaan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta kawasan permukiman kabupaten/kota;
  10. Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  11. Pelaksanaan pelayanan umum urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  12. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  13. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  14. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman serta energi sumber daya mineral.
  15. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  16. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan fungsi dan tugas dinas.