SEJARAH

Loading

Dinas PUPESDM DIY

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta berawal dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 97 Tahun 2004.

Seiring dengan penataan organisasi perangkat daerah, nama dan struktur kelembagaan mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY, Kimpraswil berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY. Rincian tugas dan fungsi dinas beserta unit pelaksana teknis (UPT) diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2008.

Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas PUPESDM DIY disesuaikan kembali. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 96 Tahun 2024.

Saat ini, Dinas PUPESDM DIY memiliki mandat untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di tiga bidang utama:

  • Bidang Pekerjaan Umum
  • Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Dengan semangat pelayanan publik dan tata kelola yang adaptif, Dinas PUPESDM DIY terus berkomitmen mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum
  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 163 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  5. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  7. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral
  8. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
  9. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Energi Sumber Daya Mineral
  10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  12. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral
  13. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral