Melaksanakan pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan sistem
drainase perkotaan
Melaksanakan pengelolaan
kebinamargaan untuk meningkatkan jaringan jalan provinsi dalam kondisi mantap dan penambahan jaringan
jalan baru.
Melaksanakan pengembangan sistem
penyediaan air minum regional, pengembangan air limbah domestik regional, penyediaan sarana prasarana
penanganan sampah regional, dan penyelenggaraan penataan bangunal dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan pengelolaan perumahan untuk meningkatkan penanganan rumah tidak layak huni dan perwujudan kawasan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Melaksanakan pengelolaan energi dan sumber daya mineral dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas energi dan ketenagalistrikan, konservasi air tanah serta tata kelola pertambangan sesuai
kaidah yang baik
dibentuk
Unit Pelaksana Teknis
untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.