Unit Kerja

Melaksanakan pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan sistem
drainase perkotaan

Melaksanakan pengelolaan
kebinamargaan untuk meningkatkan jaringan jalan provinsi dalam kondisi mantap dan penambahan jaringan
jalan baru.

Menyelenggarakan pengelolaan perumahan untuk meningkatkan penanganan rumah tidak layak huni dan perwujudan kawasan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah.

dibentuk

Unit Pelaksana Teknis

untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.