Visi Misi & Tupoksi

Loading

Mengacu pada Visi Misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu :

VISI

″Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”

MISI

Kemuliaan martabat manusia Jogja menyandang Misi “Lima Kemuliaan” atau “Pancamulia”, yakni :

  • Terwujudnya peningkatan kualitas hidup – kehidupan – penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan ketrampilan sumberdaya manusia Jogja yang berdaya saing,
  • Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomi masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,
  • Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan,
  • Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan
  • Terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tugas & Fungsi Dinas

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral.

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

  1. Penyusunan program kerja Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  3. Penyiapan bahan dan pembinaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  4. Pengembangan dan pengelolaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  5. Pengawasan dan pengendalian urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  6. Fasilitasi pembinaan standar pelayanan minimal urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
  8. Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  9. Pelaksanaan pelayanan umum urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta energi sumber daya mineral;
  10. Fasilitasi pembinaan standar pelayanan minimal urusan pekerjaan umum dan penataan ruang seta urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  11. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  12. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  13. Pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  14. Penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  15. Penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  16. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman serta energi sumber daya mineral.
  17. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.