Mekanisme Usulan Bantuan Sosial RTLH

dpupesdm Avatar

Berdasarkan data Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Angka 2022 dijelaskan bahwa penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan yakni Rp 482.855. Jika dilihat dari total seluruhnya penduduk DIY sejumlah 3.322.727, maka sebanyak 12.80% adalah penduduk miskin atau setara dengan 506.450 jiwa. Dengan catatan Kabupaten Bantul sebagai daerah yang memiliki tingkat kemiskinan paling tinggi (146.980 jiwa pada tahun 2021). Melalui berbagai rencana program dan kegiatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, menargertkan angka penurunan kemiskinan di DIY sebesar 8,07 %.

Untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 15 Kapanewon Miskin sesuai Surat Gubernur DIY nomor 401/0161, tanggal 5 Januari 2022 tentang Penyampaian 15 Lokus Kapanewon Penanggulangan Kemiskinan.  Penanganan yang dilaksanakan selama ini salah satunya adalah penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

Menurut data statistik sebagian besar masyarakat membangun rumah dengan cara swadaya, yang artinya perumahan swadaya menjadi tumpuan sebagian besar rakyat Indonesia, maka dalam upaya untuk mendorong pengentasan kemiskinan dengan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan stimulan rumah swadaya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam hal penyelenggaraan rumah tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.

Lebih lanjut dalam Permen PUPR No. 07 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dijelaskan ada 2 (dua) jenis pelayanan dalam penyelenggaraan rumah swadaya, yaitu :

  1. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya selanjutnya disingkat PKRS, yang merupakan kegiatan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.
  2. Pembangunan Baru Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat PBRS, yang merupakan kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui aturan Pergub DIY Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, dapat memberikan anggaran dalam bentuk hibah dan bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan khususnya dapat digunakan untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni.

Selanjutnya sebagai SKPD Teknis, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas PUPESDM DIY Nomor 188/44577 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hibah dan Sosial Barang / Jasa Program Pengembangan Perumahan dan Program Peningkatan (PSU), sebagai acuan bagi pihak pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya dalam Program Pengembangan Perumahan dan Program Peningkatan (PSU).

Dalam juknis tersebut, dijelaskan terkait sasaran, kriteria, syarat kelengkapan penerima bantuan hibah dan bantuan sosial. Dalam juknis ini juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab pemberi dan penerima hibah dan bantuan sosial sehingga dalam pelaksanaannya dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Adapun mekanisme pengusulan, penetapan dan pelaksanaan bantuan adalah sebagai berikut:

  1. Bantuan Sosial yang akan diberikan harus berdasarkan atas usulan /proposal yang diajukan ke Gubernur DIY melalui SKPD Teknis, dapat bersumber dari usulan Kalurahan, Kabupaten/Kota, maupun pokok pikiran dewan;
  2. Perlu dilakukan kroscek dengan data DTKS maupun SK Baseline yang dikeluarkan masing masing Kabupaten/ Kota atau data prioritas penanganan RTLH masing masing kalurahan agar lebih tepat sasaran;
  3. Kegiatan verifikasi dilakukan di (T-1) dengan melihat kondisi teknis bangunan rumah tinggal dan kelengkapan administratif. Jika dinyatakan lolos pada tahap verifikasi, maka SKPD Teknis akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur melalui TAPD;
  4. Pada (T-0) akan dilanjutkan proses perencanaan untuk menilai kelayakan bangunan secara lebih terperinci, perhitungan RAB dan kebutuhan material;
  5. Jika seluruh ketentuan dan syarat telah terpenuhi maka pada tahun yang sama (T-0) akan dilakukan penanganan.

Tagged in :

dpupesdm Avatar