, , ,

Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan: Kenali Bahaya dan Perilaku Tidak Aman dalam Penggunaan Listrik

dpupesdm Avatar

Loading

Pelayanan publik di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 96 Tahun 2024 adalah keselamatan pada sektor ketenagalistrikan.

Dalam praktiknya, penggunaan akses listrik yang tidak sesuai dengan prinsip Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini terutama terjadi pada masyarakat yang masih menggunakan sistem salur (penyaluran listrik dari rumah ke rumah) yang tidak resmi dan tidak memenuhi standar keamanan.

Risiko Nyata dari Listrik yang Tidak Aman

Pelanggaran terhadap standar keselamatan ketenagalistrikan dapat mengakibatkan:

  • Kebakaran akibat korsleting listrik,
  • Sengatan listrik yang menyebabkan luka berat bahkan kematian,
  • Kerusakan alat elektronik dan jaringan listrik,
  • Terganggunya aktivitas ekonomi dan usaha masyarakat karena listrik tidak stabil atau padam.

Selain berdampak pada keselamatan jiwa, gangguan kelistrikan juga dapat menghambat daya ungkit perekonomian, terutama di sektor usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kelistrikan.

Bahaya Listrik bagi Manusia

Bahaya listrik adalah segala bentuk potensi risiko yang disebabkan oleh aliran listrik, yang dapat menimbulkan kecelakaan, bencana, dan kerugian. Beberapa dampak sengatan listrik bagi tubuh manusia antara lain:

  1. Gagal kerja jantung (Ventricular Fibrillation) – jantung berhenti berdetak atau berdetak sangat lemah.
  2. Gangguan pernapasan akibat kontraksi hebat pada otot paru-paru.
  3. Kerusakan sel tubuh akibat aliran energi listrik.
  4. Luka bakar karena efek panas dari arus listrik.

Perilaku Tidak Aman yang Harus Dihindari

Masyarakat perlu mengetahui dan menghindari berbagai perilaku yang berpotensi membahayakan jaringan listrik, seperti:

  • Menebang pohon secara mandiri dekat jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak berwenang,
  • Bermain layangan di area dekat jaringan listrik,
  • Membakar sampah di bawah atau dekat jaringan listrik,
  • Membangun gedung atau bangunan tanpa memperhitungkan jarak aman dari instalasi listrik,
  • Menyalur listrik dari rumah ke rumah tanpa instalasi resmi atau legal secara teknis dan hukum.

Himbauan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

Dinas PUPESDM DIY menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mengedepankan prinsip Keselamatan, Keandalan, dan Keamanan dalam instalasi listrik. Gunakan jasa instalatur listrik yang bersertifikat dan pastikan semua peralatan serta jaringan listrik telah memenuhi standar nasional (SNI).

Sektor usaha diharapkan menjadikan listrik yang aman sebagai bagian dari kelayakan usaha, demi menjamin keberlangsungan operasional sekaligus melindungi pekerja dan lingkungan.


Keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama.
Listrik yang Aman dan Andal, untuk Manusia dan Lingkungan!

Untuk informasi lebih lanjut tentang keselamatan kelistrikan dan panduan teknis, silakan kunjungi esdm.go.id atau hubungi layanan informasi Dinas PUPESDM DIY.

Tagged in :

dpupesdm Avatar