, ,

Mari Peduli Keselamatan Ketenagalistrikan: Listrik Aman untuk Semua

dpupesdm Avatar

Loading

Keselamatan ketenagalistrikan adalah aspek penting dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, baik di sektor rumah tangga, industri, maupun usaha. Sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang energi, Dinas PUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Apa Itu Bahaya Listrik?

Bahaya listrik adalah segala potensi risiko yang timbul akibat arus listrik, yang dapat menyebabkan kecelakaan, kerugian, bahkan bencana. Bahaya ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama jika instalasi listrik tidak sesuai standar atau digunakan secara sembarangan.

Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi Aman dan Andal (A2), yaitu:

  • Keselamatan instalasi, agar sistem kelistrikan tidak menimbulkan gangguan atau kecelakaan,
  • Keselamatan bagi manusia dan makhluk hidup lain, terutama tenaga kerja dan masyarakat,
  • Ramah lingkungan, dengan penggunaan energi listrik yang memperhatikan aspek keberlanjutan.

Poin-Poin Penting dalam Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

  1. Wajib Memenuhi K2
    Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi prinsip-prinsip Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna dan lingkungan.
  2. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik
    Tenaga teknik yang terlibat dalam kegiatan ketenagalistrikan harus memiliki Sertifikat Kompetensi, sebagai bukti kualifikasi dan keahlian yang sah.
  3. Sertifikat Badan Usaha
    Badan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya untuk menjamin kelayakan operasional.
  4. Gunakan Instalasi Sesuai Standar (SNI)
    Semua peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjaga mutu dan keselamatan.
  5. Perhatikan Lingkungan Hidup
    Penggunaan peralatan listrik harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, dengan tetap berpedoman pada standar dan peraturan yang berlaku.
  6. Inspeksi Instalasi Secara Berkala
    Pemeriksaan instalasi listrik, baik di rumah maupun di industri, harus dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan sistem tetap aman dan laik digunakan.
  7. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi harus memiliki Sertifikat Laik Operasi, sebagai jaminan bahwa instalasi tersebut aman untuk digunakan.

Listrik Aman, Hidup Nyaman

Dinas PUPESDM DIY mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan dalam penggunaan listrik. Gunakan jasa instalatir listrik bersertifikat, hindari praktik menyalur listrik secara tidak resmi, dan lakukan inspeksi instalasi secara berkala.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, andal, dan berkelanjutan, dimulai dari rumah dan tempat kerja kita.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai keselamatan ketenagalistrikan, kunjungi situs resmi esdm.go.id atau hubungi layanan informasi Dinas PUPESDM DIY.

Tagged in :

dpupesdm Avatar