Kulon Progo, 31 Mei 2025 — Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan andesit di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/5).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi kondisi faktual sektor pertambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, guna memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan prinsip keselamatan, keberlanjutan lingkungan, serta berpihak pada masyarakat.


“Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penambangan yang berlangsung aman, baik bagi masyarakat sekitar maupun para pekerja tambang. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan operasional berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak ada masalah sosial yang terjadi,” ujar Ketua Pansus BA 7, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P.
Berdasarkan data yang diterima Pansus, saat ini terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah Kulon Progo. Masing-masing IUP memiliki kapasitas produksi rata-rata 1.000 ton per hari, dengan total kapasitas produksi mencapai sekitar 4.000 ton per hari. Hasil tambang tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur di DIY.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus BA 7 turut didampingi oleh Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, S.T., M.T., Kepala Bidang ESDM, Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T., serta Kepala Balai PPESDM, Aris Pramono, S.T.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Raperda Pengelolaan Pertambangan, agar mampu mewujudkan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Yogyakarta.