, ,

Sinergi Lintas Instansi : Pendampingan Pemutihan Izin Air Tanah di Kulon Progo dan Gunungkidul

dpupesdm Avatar

Loading

Yogyakarta (28/01/2026) — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY kembali melaksanakan pendampingan pengajuan pemutihan Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) bagi pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kulon Progo pada Kamis, 22 Januari 2026, dan Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 27 Januari 2026.

Pendampingan dilaksanakan bersama PATGTL Badan Geologi Kementerian ESDM, DPMPTSP DIY, serta DPMPTSP Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Sinergi lintas instansi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tertib perizinan air tanah.

Fokus utama kegiatan pendampingan adalah:

  • Membantu pelaku usaha membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko
  • Memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan izin pengusahaan air tanah
  • Mendampingi proses input data ke dalam sistem OSS hingga selesai

Kegiatan ini disambut antusias oleh para pelaku usaha, karena seluruh proses pendampingan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus izin air tanah dan lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, program pemutihan izin air tanah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik sumur air tanah yang belum berizin untuk mengurus perizinan tanpa dikenai sanksi administratif. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Program ini merupakan langkah bersejarah dalam penataan izin air tanah secara menyeluruh di Indonesia. Tujuannya adalah mendorong tertib perizinan, menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, serta memastikan pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

DPUPESDM DIY menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, serta kepada personil dari Badan Geologi, DPMPTSP DIY, DPMPTSP Kulon Progo, dan DPMPTSP Gunungkidul atas dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Segera urus izin air tanah Anda sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dan layanan pengurusan izin dapat diperoleh melalui Dinas PUPESDM DIY atau kanal resmi perizinan daerah.

Tagged in :

dpupesdm Avatar