![]()
Yogyakarta, 2 April 2026 — Tim Balai Pusat Pengembangan Energi Sumber Daya Mineral (PPESDM) melaksanakan kegiatan inventarisasi Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (PTLD/Genset) yang belum berizin di wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Inventarisasi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pemanfaatan genset di lapangan sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berupaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya izin ketenagalistrikan.
Fokus kegiatan meliputi:
- Pemetaan penggunaan genset yang belum memiliki izin resmi
- Edukasi kepada pemilik dan pelaku usaha mengenai prosedur perizinan PTLD
- Imbauan untuk segera mengurus izin agar operasional listrik berjalan aman dan tertib
Apa itu PTLD?
Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (PTLD) adalah kegiatan penyediaan tenaga listrik yang digunakan untuk kebutuhan internal, biasanya dengan menggunakan genset. PTLD tidak diperjualbelikan kepada masyarakat, namun tetap wajib memiliki izin sesuai regulasi ketenagalistrikan.
Mengapa izin PTLD penting?
- Menjamin keamanan operasional genset agar tidak menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan listrik
- Memastikan penggunaan energi dilakukan secara efisien dan ramah lingkungan
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha
DPUPESDM DIY mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mengurus izin PTLD sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan energi di Daerah Istimewa Yogyakarta.



