![]()
Yogyakarta, 23 Oktober 2025 – Sebagai salah satu upaya dalam menjamin ketahanan energi di DIY perlu dilakukan pengelolaan energi secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional dan optimal. Untuk itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun road map pengelolaan energi daerah yang ditetapkan melalui Perda DIY Nomor 6 Tahun 2020 yang disebut dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dalam pelaksanaan RUED tentunya diperlukan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk melaksanakan pembinaan, analisis dan evaluasi, penyampaian masukan dan usulan, penyusunan dan pelaporan hasil kegiatan dan penyelesaian masalah-masalah yang terkait dengan energi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk itu dibentuklah Gugus Tugas Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gugus Tugas Energi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 174 Tahun 2025. Anggotanya merupakan perwakilan dari unsur instansi pemerintahan di DIY dan Kabupaten / Kota, akademisi, badan usaha baik swasta maupun milik negara, dan komunitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan energi. Gugus Tugas Energi Daerah bertugas membantu Gubernur DIY untuk melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah serta menyusun bahan kebijakan yang dibutuhkan sebagai tindaklanjut isu-isu strategis yang berkaitan dengan pengelolaan energi kepada Gubernur DIY.
Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di Ruang Rapat A Dinas PUPESDM DIY, untuk pertama kalinya Gugus Tugas Energi Daerah mengadakan Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi perdana Gugus Tugas Energi ini dihadiri secara daring oleh Bapak Ir. Yunus Saefulhak, M.M., M.T selaku Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen Dewan Energi Nasinoal (DEN). Beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang belum lama ini terbit. Selain itu dibahas pula mengenai Matrik Program Rencana Umum Energi Daerah DIY dan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.



