![]()
Kulon Progo, 02 April 2026 — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY melaksanakan kegiatan penilaian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Handika Karya yang berlokasi di Kokap, Kulon Progo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan program PPM berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Fokus penilaian mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Kesehatan dan pendidikan: peningkatan akses layanan kesehatan dan dukungan pendidikan masyarakat
- Sosial, budaya, dan lingkungan: menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung kegiatan sosial budaya lokal
- Pembangunan infrastruktur: perbaikan fasilitas umum yang mendukung aktivitas masyarakat
- Kemandirian ekonomi dan kelembagaan masyarakat: pemberdayaan usaha lokal dan penguatan kelembagaan masyarakat
Program PPM merupakan kewajiban bagi setiap pemegang IUP sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari kegiatan pertambangan yang dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
DPUPESDM DIY menegaskan bahwa keberhasilan program PPM tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat langsung. Sinergi antara pemegang izin dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan pertambangan yang mendukung kesejahteraan bersama.



