Struktur Organisasi

Unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral terdiri dari Pimpinan, Pembantu Pimpinan dan Pelaksana dengan Struktur Organisasi yang disajikan pada gambar berikut :

Sumber : Peraturan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas PUPESDM DIY

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral, UPT pada Dinas PUPESDM DIY yang terdiri dari :

1. Balai Pengembangan Jasa Konstruksi;
2. Balai Pengelolaan Infrastruktur Air Limbah dan Air Minum Perkotaan;
3. Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi Sumber Daya Mineral Wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Gunungkidul ; dan
4. Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Bantul dan Kulon Progo.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumberdaya Mineral DI. Yogyakarta per bulan Juli tahun 2022 didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) orang Pegawai. Jumlah pegawai berdasarkan pangkat/golongan dan jenis kelamin disajikan pada Tabel 1 dan Tabel 2.