Yogyakarta (17/07/2024) Perkembangan dan pembangunan pada suatu daerah tidak bisa dilepaskan dari peran penting sektor enegi. Kecukupan sumber energi baik berupa bahan bakar maupun listrik penting untuk menjamin berjalannya berbagai aktifitas setiap harinya. Selama ini pemenuhan pasokan energi sangat bergantung pada energi fosil (energi tidak terbarukan) baik untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar maupun listrik.
Pemakaian energi fosil dalam volume besar secara terus menerus telah membawa dampak pada lingkungan salah satunya terjadinya pemanasan global akibat peningkatan gas rumah kaca yang dihasilkan. Salah satu upaya pemerintah untuk berkontribusi menekan laju pemanasan global adalah dengan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Pemanfaatan energi terbarukan akan menciptakan dunia yang lebih bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Perencanaan pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan energi terbarukan diwujudkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017. RUEN merupakan pedoman pengelolaan energi nasional untuk mencapai kemandirian energi dan ketahanan energi yang mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. RUEN juga menjadi acuan daerah untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). RUED merupakan pedoman pemerintah untuk perencanaan pengelolaan energi tingkat provinsi untuk mencapai tujuan dalam RUEN. Setiap provinsi diwajibkan untuk menyusun Perda RUED dengan mempertimbangan potensi serta arah pengembangan EBT di daerah setempat. DIY menjadi salah satu provinsi yang berhasil menyusun RUED melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2020-2050. Dalam RUED yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah DIY berusaha mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan dengan target bauran energi terbarukan di tahun 2025 sebesar 6,6% (0,12 MTOE) dan 8,8 % (0,34 MTOE) di tahun 2050.
Adanya amanat target bauran energi terbarukan bukanlah hal yang mudah untuk dicapai di tengah keterbatasan potensi alam DIY. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, NGO, pihak swasta, industri dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mengembangan energi terbarukan. Pentingnya terjalin kerja sama dan komunikasi antara berbagai stakeholder tersebut melatarbelakangi kegiatan insiasi forum energi daerah DIY yang diselenggarakan pada Rabu 17 Juli 2024 di Dinas PUPESDM DIY. Acara dibuka oleh ibu Yustina Ika Kurniawati, S.T., M.T selaku Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas PUPESDM DIY. Narasumber kegiatan adalah ibu Dra. Sri Sutjiati, M.Si dari Sekretariat Jendral Dewan Energi Nasional serta Bapak Leo Yudha Suryoputro, S.T selaku Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan Dinas PUPESDM DIY. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Perangkat Daerah (OPD) DIY, PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, PT. Pertamina Branch Office DIY Surakarta, akademisi dari berbagai universitas, NGO sektor energi serta pihak swasta pengembang energi. Kegiatan ini menjadi momentum penting sebagai inisiasi awal forum komunikasi energi daerah DIY. Diharapkan ke depan forum energi daerah ini dapat berlangsung secara rutin untuk membahas isu dan mengatasi permasalahan energi DIY.